Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah memberikan tanggapan mengenai terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membahas Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menjelaskan bahwa Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Peraturan ini memberikan penjelasan terkait penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga serta batasan-batasan mengenai jabatan di institusi pemerintah dan organisasi internasional yang memerlukan kompetensi polisi. Dzulfikar menegaskan bahwa Perpol ini memberikan kejelasan hukum terhadap jabatan yang berhubungan dengan kepolisian dan tidak melarang anggota Polri aktif untuk menduduki posisi sipil di lembaga pemerintah tanpa kepentingan langsung dengan tugas kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turut memberikan pendapatnya terkait Peraturan Polri tersebut dengan menyatakan bahwa aturan yang memungkinkan polisi menjabat di kementerian/lembaga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Kapolri juga mengindikasikan adanya penyesuaian aturan yang perlu dilakukan untuk mematuhi keputusan MK.
Analisis PP Muhammadiyah Nilai Perpol 10/2025 yang Sesuai dengan Undang-undang
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah tokoh lintas sektor dan lintas generasi menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Presiden RI ke-10…

Menhub, Dudy Purwagandhi, memastikan pasokan avtur dan BBM untuk transportasi selama periode angkutan Lebaran tetap…

Presiden Prabowo Subianto mengatakan keputusannya untuk Indonesia bergabung dalam negara anggota Dewan Perdamaian (Board of…

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengungkapkan bahwa pemerintah AS sedang menginvestigasi serangan udara yang terjadi…








