Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) pada 15 Desember 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuan tersebut kepada pihak terkait. Budi juga menjelaskan bahwa KPK akan memeriksa dokumen dan uang tunai yang disita dari rumah SF Hariyanto. Selain itu, Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan bahwa lokasi pemeriksaan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Pada 4 November 2025, KPK juga mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri. KPK juga telah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut, namun belum merinci kepada publik. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2025. KPK terus melakukan penyidikan terkait kasus-kasus korupsi yang membelit pejabat di Indonesia.
KPK Periksa SF Hariyanto Pasca Geledah Rumah dan Rumdin
Read Also
Recommendation for You

Penyerangan yang disertai penembakan ke pesawat Smart Air di Lapangan Terbang Karowai dilakukan oleh 20…

Bareskrim Polri telah menahan tersangka dengan inisial MY dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang…

Di Maluku, konsep ‘Orang Basudara’ merupakan nilai filosofi yang tidak hanya mengungkapkan persaudaraan, tetapi juga…

Pada Kamis malam, terjadi insiden penembakan di kompleks perumahan universitas di negara bagian South Carolina,…

Pada Selasa, 10 Februari 2026 malam, di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), polisi…







