Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan diterima pada 12 Desember 2025. YouTuber Resbob dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Polda Jawa Barat juga sedang menyelidiki laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Resbob. Kombes Polisi Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penyidik telah melakukan analisis terhadap akun yang digunakan terlapor dan memulai tahap penyelidikan awal. Ucapan Resbob yang dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung dalam salah satu siaran di YouTube telah menyebabkan kemarahan publik dan viral di media sosial.
Dugaan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja,…

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi terhadap tiga pejabat utama di lingkungan…

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu bernama MR (55) di RW 08 Kalibaru, Cilincing,…

Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap…

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan terhadap dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai dr. Samira…







