Sopir Mobil MBG Terancam Jeratan Pasal 360 KUHP: Ini Penjelasannya

Polres Metro Jakarta Utara siap menjerat sopir mobil yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengkonfirmasi bahwa sopir tersebut masih berstatus saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, dan pasal 360 KUHP akan dikenakan yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.

Hingga kini, penyidik terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan keterangan dari terlapor. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan besok dijadwalkan akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Data korban luka mencatat ada 22 orang yang menjadi korban tabrakan mobil di SDN Kalibaru 01, dimana tiga orang dirawat di RS Cilincing, sembilan orang dirawat di RS Koja, dan sepuluh orang menjalani perawatan rawat jalan.

Menurut Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, AKP Bobi Subasri, sopir pengemudi minibus yang menabrak siswa dan guru di sekolah tersebut merupakan sopir pengganti yang menggantikan sopir utama untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis. Sopir pengganti ini diketahui telah dua kali membawa mobil untuk mengirimkan makanan di sekolah tersebut. Berdasarkan keterangan sopir, ia mengalami kesulitan ketika hendak menginjak rem karena rem tidak berfungsi normal, sehingga membuatnya salah menginjak pedal gas.

Kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap semua fakta yang terjadi. Hal ini menegaskan pentingnya keselamatan dalam transportasi, terutama dalam mengantarkan program-program pendidikan bagi siswa yang membutuhkan. Saat ini, pihak berwenang akan terus mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

Source link