Pemilik Terra Drone Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran Ruko Jakpus

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan individu lainnya terkait kebakaran yang terjadi di ruko di Kawasan Kemayoran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa telah ada tambahan 3 saksi yang diperiksa, salah satunya adalah pemilik perusahaan berinisial MWW. Hingga saat ini, sudah 10 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut di wilayah Jakarta Pusat. Pihak berwenang sedang mengumpulkan barang bukti untuk mengklarifikasi tindak pidana yang terjadi dalam kejadian tersebut. Potensi hukuman untuk kasus ini mencakup pasal 187, 188, dan 359 KUHP yang terkait dengan penyebab kebakaran dan bencana yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun. Selanjutnya, Brigjen Pol Prima Heru dari Karumkit Polri menyampaikan bahwa seluruh korban kebakaran telah berhasil diidentifikasi, dengan tim DVI Forensik menyelesaikan identifikasi terhadap 22 kantong jenazah. Penyelidikan terkait kebakaran ini sedang berlangsung, dengan pihak berwenang tetap melakukan upaya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Copyright © ANTARA 2025.

Source link