Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan individu lainnya terkait kebakaran yang terjadi di ruko di Kawasan Kemayoran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa telah ada tambahan 3 saksi yang diperiksa, salah satunya adalah pemilik perusahaan berinisial MWW. Hingga saat ini, sudah 10 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut di wilayah Jakarta Pusat. Pihak berwenang sedang mengumpulkan barang bukti untuk mengklarifikasi tindak pidana yang terjadi dalam kejadian tersebut. Potensi hukuman untuk kasus ini mencakup pasal 187, 188, dan 359 KUHP yang terkait dengan penyebab kebakaran dan bencana yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun. Selanjutnya, Brigjen Pol Prima Heru dari Karumkit Polri menyampaikan bahwa seluruh korban kebakaran telah berhasil diidentifikasi, dengan tim DVI Forensik menyelesaikan identifikasi terhadap 22 kantong jenazah. Penyelidikan terkait kebakaran ini sedang berlangsung, dengan pihak berwenang tetap melakukan upaya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Copyright © ANTARA 2025.
Pemilik Terra Drone Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran Ruko Jakpus
Read Also
Recommendation for You

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Anak-anak Komunitas Sepeda di Jakarta Pusat Jakarta (ANTARA) – Polisi tengah…

Polisi Sita Dana Rp11,59 Juta dari Tersangka Akun TikTok Vilmei Sebuah kejadian kriminal terkait akun…

Polisi Selidiki Dugaan Penjambretan Warga Negara India di Gondangdia Kejadian penjambretan terhadap seorang perempuan warga…

Pria Berusaha Mencuri Barang di Sudirman, Polisi Tangkap Pelaku Seorang pria berinisial SP ditangkap oleh…

Penangkapan Besar Peredaran Narkoba di Kalideres, Jakarta Barat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat…







