Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan panduan untuk mengatasi sampah dan limbah akibat banjir, termasuk memanfaatkan gelondongan kayu yang terbawa air di berbagai lokasi banjir di Sumatera. Menurut Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, gelondongan kayu tersebut dapat dimanfaatkan selama tidak melanggar ketentuan tata usaha kayu yang diatur oleh Kementerian Kehutanan. KLH akan menyampaikan panduan secara tertulis kepada gubernur dan bupati terdampak oleh kondisi ini. Selain itu, pengawasan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga akan diperketat, terutama di lokasi pertambangan emas di wilayah terdampak banjir, termasuk Sumatera Utara. KLH/BPLH telah menghentikan sementara aktivitas empat perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, termasuk perusahaan pertambangan emas, untuk melakukan audit lingkungan guna memastikan kontribusi aktivitas usaha terhadap banjir dan longsor di wilayah tersebut. Hal ini merupakan langkah pencegahan demi menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana lebih lanjut.
Cara Menggunakan Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah tokoh lintas sektor dan lintas generasi menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Presiden RI ke-10…

Menhub, Dudy Purwagandhi, memastikan pasokan avtur dan BBM untuk transportasi selama periode angkutan Lebaran tetap…

Presiden Prabowo Subianto mengatakan keputusannya untuk Indonesia bergabung dalam negara anggota Dewan Perdamaian (Board of…

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengungkapkan bahwa pemerintah AS sedang menginvestigasi serangan udara yang terjadi…








