Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api di Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, berinisial KM dan RA, tertangkap setelah melakukan percobaan pencurian di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok. Aksi pencurian tersebut gagal ketika salah satu pelaku terpaksa menodongkan senjata api ke korban sebelum melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan menggunakan rekaman video CCTV.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan senjata api rakitan dan tiga butir peluru di rumah tempat kedua pelaku ditangkap. Menurut Budi, pelaku mengakui sering menggunakan senjata api untuk menjaga diri saat melakukan pencurian. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Kisah kejahatan kedua pelaku itu viral di media sosial Instagram, di mana akun @depokhariini mengunggah video rekaman CCTV saat percobaan pencurian terjadi. Akun tersebut menjelaskan bagaimana aksi pelaku terjadi saat pemilik motor keluar dari toko dan salah satu pelaku mengeluarkan senjata api untuk mengancam. Polisi terus mengusut kasus ini dan berusaha menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, sembari meminta izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA untuk menggunakan konten ini.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025












