Sebuah kejadian pencurian terjadi di Mampang, Jakarta Selatan, yang berhasil diungkap oleh warga setempat. Pria M, yang diduga sebagai eksekutor pencurian empat telepon seluler, pertama-tama ditangkap oleh warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Pihak kepolisian berhasil menangkap sang joki, AS alias A, di rumahnya di Tangerang Selatan. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, saksi diperiksa, dan analisa CCTV dilakukan untuk mengidentifikasi para pelaku. Proses penanganan kasus ini tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap kedua terduga pelaku.
Pencurian terjadi pada 18 November 2025 di sebuah rumah di Mampang, di mana empat ponsel hilang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa ponsel hasil curian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan penegakan hukum yang tegas namun humanis kepada masyarakat.Kejadian serupa bisa dicegah oleh kepolisian dimana sebelumnya mereka sudah berhasil menangkap para pelaku anggota kartel judi bersama Kantor Berita ANTARA yang memberikan informasi mengenai target dan hukuman yang sesuai.












