Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Pencuri Sepeda Motor di Jakut

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pria berinisial BP dan MH di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan analisa, di mana pelaku BP pertama kali ditangkap di kawasan Tanjung Priok pada Selasa (26/11) di Jakarta. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku BP yang mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya MH.

Setelah itu, petugas mencari keberadaan pelaku MH dan berhasil menangkapnya bersama dengan barang bukti terkait. Tersangka menyatakan bahwa mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sekitar enam titik lokasi di Jakarta Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, termasuk dua unit handphone, kunci letter T dan letter Y yang digunakan untuk membobol motor, sejumlah mata obeng, dan enam unit motor yang digunakan untuk kejahatan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas sindikat pencurian sepeda motor di kawasan tersebut.

Source link