Kuasa hukum Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, menyerukan Polda Metro Jaya untuk menaikkan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI ke tahap penyidikan setelah melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sebelum masuk ke tahap penyidikan, penting untuk dilakukan gelar perkara sebagai langkah persiapan. Nicholay juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya belum pernah melakukan gelar perkara hingga saat ini, sehingga permintaan untuk mengadakan gelar perkara terkait kasus kematian ADP diajukan. Di sisi lain, saat konferensi pers pada 29 Juli 2025, Polda Metro Jaya hanya mengumumkan hasil kesimpulan ahli tanpa melibatkan media, padahal pihak kuasa hukum telah meminta kehadiran media saat audiensi. Informasi dari tiga saksi juga mengungkapkan bahwa keterangan privasi yang sebelumnya disebut ternyata tidak sesuai dengan dugaan awal, dengan saksi dari berbagai pihak seperti resepsionis, sekuriti, dan provider jasa tiket memberikan informasi terkait aktivitas terakhir almarhum. Hal ini membuat pihak kuasa hukum meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap individu yang terlibat dalam kasus ini.
Minta Kasus ADP Dinaikkan ke Penyidikan: Tuntutan Kuasa Hukum
Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Jakarta Pusat menyatakan bahwa tidak ada korelasi antara kebakaran Ruko Terra Drone dengan penghilangan…

Pada malam Kamis (11/12), terjadi pengeroyokan serta perusakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran,…

Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan sopir yang menabrak sejumlah siswa SD di wilayah Jakarta…

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone dan…








