Pelaku Penusukan di Jakpus Ditangkap Polisi saat Melarikan ke Bogor

Pelaku tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah melarikan diri ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan di ruang publik akan ditindak tegas. Peristiwa penusukan terjadi saat korban keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok dan langsung diserang oleh pelaku. Korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sedangkan pelaku ditangkap setelah bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Bogor. Polisi menyita sebilah golok yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Tindakan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas kekerasan di tempat umum untuk menjaga keamanan masyarakat di Pasar Gaplok.

Source link