Pelaku tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah melarikan diri ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan di ruang publik akan ditindak tegas. Peristiwa penusukan terjadi saat korban keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok dan langsung diserang oleh pelaku. Korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sedangkan pelaku ditangkap setelah bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Bogor. Polisi menyita sebilah golok yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Tindakan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas kekerasan di tempat umum untuk menjaga keamanan masyarakat di Pasar Gaplok.
Pelaku Penusukan di Jakpus Ditangkap Polisi saat Melarikan ke Bogor
Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Jakarta Pusat menyatakan bahwa tidak ada korelasi antara kebakaran Ruko Terra Drone dengan penghilangan…

Pada malam Kamis (11/12), terjadi pengeroyokan serta perusakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran,…

Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan sopir yang menabrak sejumlah siswa SD di wilayah Jakarta…

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone dan…








