Pada Sabtu, 8 November 2025, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan pendapatnya terkait rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada beberapa Presiden terdahulu. Menurutnya, tindakan ini adalah upaya untuk mempertahankan persatuan, kerukunan, dan kebersamaan di tengah masyarakat. Muzani melihat bahwa memberikan penghargaan ini merupakan langkah yang tepat untuk menghormati sosok-sosok pemimpin yang dianggap senior. Ia menekankan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan keputusan yang sepenuhnya menjadi hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Muzani, tradisi ‘mikul dhuwur mendhem jero’ atau saling menghormati senioritas adalah bagian dari kebiasaan dalam melestarikan kebersamaan. Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak lagi terhalang secara konstitusi untuk memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid. Sejumlah Ketetapan (TAP) MPR RI yang sebelumnya terkait dengan kedua tokoh tersebut tidak berlaku lagi dan Presiden Soekarno telah diberi gelar pahlawan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengusulkan 40 nama tokoh untuk menerima gelar pahlawan nasional, termasuk aktivis buruh perempuan Marsinah. Selain itu, nama-nama seperti Syaikhona Muhammad Kholil, K.H. Bisri Syansuri, K.H. Muhammad Yusuf Hasyim, M. Jusuf, dan Ali Sadikin juga masuk dalam daftar usulan tersebut. Keseluruhan polemik ini menunjukkan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional masih menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat.












