Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang diduga hendak tawuran di kawasan Johar Baru pada Jumat dini hari. Selain itu, dalam operasi tersebut, sebanyak delapan senjata tajam jenis celurit diamankan. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, sekelompok pemuda tersebut terlihat berkumpul di gang sempit dengan membawa senjata tajam. Delapan celurit, satu busur panah, empat unit telepon genggam, dan dua sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas saat menggagalkan aksi tawuran.
Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial H (21), R (19), T (21), Rf (18), dan G (20) kini ditahan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari, untuk mencegah kejahatan remaja seperti tawuran.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan pentingnya mengarahkan anak-anak pada kegiatan yang bermanfaat dan karakter-building. Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan operasi preventif untuk menjaga keamanan wilayah, terutama di titik-titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan. Keberhasilan menggagalkan aksi tawuran ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan setiap malam oleh polisi. Langkah preventif semacam ini akan terus ditingkatkan untuk mengurangi angka tawuran remaja di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.












