Mengenal MKD DPR RI: Tugas dan Wewenang yang Perlu Diketahui

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertanggung jawab atas menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Sebagai bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), MKD memiliki fungsi utama dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR.

MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Sebelumnya, lembaga ini dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK). Tujuan pembentukannya adalah untuk memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.

MKD memiliki wewenang sebagai “pengadilan” di internal DPR untuk menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR. Seluruh keputusan yang diambil oleh MKD harus bebas dari upaya intervensi dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. Namun, perkara yang ditangani oleh MKD berfokus pada pelanggaran etik, bukan pidana, yang berkaitan dengan perilaku dan kepatuhan anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, MKD DPR RI memiliki komposisi pimpinan bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Dewan MKD sendiri terdiri dari 17 anggota yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang. Proses pemilihan anggota MKD dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat serta memperhatikan proporsionalitas fraksi dan keterwakilan perempuan.

Tugas MKD yang utama meliputi pemantauan terhadap perilaku anggota, penyelidikan atas pengaduan yang diterima, serta pemanggilan sidang untuk menilai dugaan pelanggaran perilaku. MKD juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran, memantau kehadiran anggota dalam rapat DPR, memberikan rekomendasi kepada pihak terkait, dan melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran kode etik anggota.

Dengan fungsi dan wewenangnya, MKD tidak hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara. Melalui proses sidang dan evaluasi, MKD berusaha memastikan anggota DPR menjalankan tugasnya dengan integritas dan menjunjung tinggi kode etik yang berlaku.

Source link