Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pria yang menjadi korban amukan warga setelah mencuri motor milik seorang korban di Kampung Rawa Indah Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara. Ketiga pelaku tersebut kemudian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam, di mana para pelaku berhasil diamankan setelah warga marah terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, sepeda motor milik korban, tas milik pelaku, kunci letter T, dan kunci mata lancip yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Kejadian dimulai ketika korban pulang kerja dan memarkir motornya di depan rumah, namun kemudian melihat motor tersebut hendak dibawa kabur oleh ketiga pelaku yang tidak dikenal. Korban segera keluar rumah, mencegat para pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan oleh warga yang turut membatasi gerak ketiganya.
Tindakan ini merupakan salah satu upaya dari Polsek Kelapa Gading untuk menindak tegas aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut. dengan adanya kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan ketenangan bagi seluruh penduduk di daerah sekitar. Polisi juga kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi aksi kejahatan, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan cepat dapat diambil untuk mengatasi masalah keamanan di lingkungan sekitar.












