Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa pencuri motor yang diamankan oleh warga saat melakukan aksi kejahatan di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara, telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di kawasan Cilincing. Pelaku tersebut, yang diidentifikasi sebagai SY, telah menjual motor hasil curiannya kepada seseorang di Tanah Merah, Kelapa Gading. Selain SY, dua pelaku lainnya, AS dan JY, mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan pencurian di Kelapa Gading. Polsek Kelapa Gading telah membawa pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut setelah unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap tiga pelaku dengan inisial JY, AS, dan MS yang diciduk warga setelah mencuri motor korban berinisial NM di Kampung Rawa Indah. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam dan para pelaku berhasil diamankan dari amukan warga yang marah terhadap kejahatan yang dilakukan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, tas, kunci letter T, dan kunci mata lancip yang digunakan dalam aksi pencurian. Upaya penanganan kasus terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam tentang kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Pencuri Motor di Jakut: Aksi Berulang Menarik Perhatian Polisi
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika ganja seberat 15,507 kilogram…

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan motor tersebut…

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah memutuskan untuk memblokir secara permanen penumpang yang melakukan tindakan…

Berita terbaru seputar kriminal dan pengamanan di DKI Jakarta masih menarik perhatian, termasuk hasil Operasi…

Sebuah kasus dugaan tindakan asusila oleh seorang pasangan muda-mudi penumpang taksi daring sedang diselidiki oleh…







