JAKARTA UTARA — Kasus pencurian sepeda motor di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara, menyeret nama pelaku yang ternyata bukan pemain baru. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan salah satu pelaku berinisial SY diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di kawasan Cilincing sebelum akhirnya kembali beraksi dan tertangkap warga.
Terbongkar saat beraksi di Kampung Rawa Indah
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam saat tiga pelaku, yakni JY, AS, dan MS, mencuri motor milik korban berinisial NM. Aksi mereka tak berlangsung lama. Warga yang curiga kemudian mengejar dan menangkap para pelaku sebelum amarah massa semakin meluas. Ketiganya berhasil diamankan dalam kondisi selamat dari amukan warga, lalu diserahkan kepada polisi.
Menurut Kompol Seto, SY mengaku motor hasil curian itu sudah dijual kepada seseorang di Tanah Merah, Kelapa Gading. Pengakuan itu menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian kejahatan yang diduga tidak berdiri sendiri.
Polisi dalami jejak aksi para pelaku
Sementara itu, dua pelaku lain, AS dan JY, menyebut ini merupakan kali pertama mereka mencuri di wilayah Kelapa Gading. Meski begitu, polisi tetap mendalami peran masing-masing pelaku untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.
Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading kini memeriksa ketiga pelaku beserta barang bukti yang diamankan dari lokasi. Sejumlah barang yang disita antara lain sepeda motor, tas, kunci letter T, dan kunci mata lancip, yang diduga digunakan untuk melancarkan pencurian.
Terancam tujuh tahun penjara
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi menyebut proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap lebih jauh pola aksi para pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau penadah yang terlibat dalam penjualan motor curian tersebut.
Source link












