Pembakar Istri di Jatinegara Merupakan Residivis Kasus Pengeroyokan
Tersangka JPT alias A (26) yang melakukan pembakaran terhadap istrinya di Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, telah terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2024. Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya adalah seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap seorang pedagang bubur dengan hukuman penjara enam bulan.
Kejadian pengeroyokan dan perusakan terhadap gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara, terjadi pada bulan April 2024. Saat peristiwa terjadi, tersangka dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang untuk melukai korban. Robby menjelaskan bahwa tersangka mencoba melukai korban namun berhasil dicegah oleh warga sekitar.
Setelah melakukan perusakan terhadap gerobak korban, tersangka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Tersangka pria dengan inisial JPT alias Ance (26) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditangkap di Bekasi pada malam tanggal 18 Oktober sekitar pukul 23.30 WIB.
Motif pembakaran yang dilakukan oleh JPT alias Ance terhadap istrinya di Otista, Jatinegara karena rasa cemburu dan curiga sang istri berselingkuh. Polisi mengungkapkan bahwa adik tersangka melihat korban bersama seorang pria sebelum peristiwa terjadi.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terbakar, botol bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR) diamankan oleh kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Karena statusnya sebagai residivis, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman utama. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal perusakan dan perbuatan kekerasan seperti Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.












