Para terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, termasuk Ammar Zoni dan kawan-kawan, meminta kehadiran langsung pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni menyatakan keinginannya ini sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakpus. Menurutnya, pengalaman sebelumnya mengikuti sidang secara daring tidak sesuai dengan harapannya, sehingga dia berharap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dapat menghadirkan dirinya dan rekan-rekannya pada sidang tersebut.
Ammar Zoni menegaskan bahwa dia akan memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh Majelis Hakim. Dia juga menyatakan kesediaannya untuk mengungkapkan kebenaran demi memulihkan namanya yang telah tercemar oleh pemberitaan yang tidak akurat. Sebelumnya, sidang perdana Ammar Zoni dan rekan-rekannya diadakan secara daring karena mereka saat ini berada di Lapas Nusakambangan. Sidang tersebut dibuka untuk umum dan dihadiri oleh penasihat hukum dari terdakwa Ammar Zoni, sementara terdakwa lainnya diberikan bantuan hukum karena ancaman pidana yang lebih dari 15 tahun.
Meskipun keenam terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, mereka tetap mengikuti sidang melalui sambungan zoom atau daring. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun terdakwa berada di lokasi yang berbeda. Selain itu, terdakwa juga memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












