Polres Metro Jakpus Menangkap 15 Remaja Terlibat Tawuran

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan sebanyak 15 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Sebanyak 11 remaja ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, dan empat remaja lainnya diciduk di Jalan Industri Raya, Kemayoran. Selain penangkapan remaja, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa delapan bilah senjata tajam celurit, tiga bungkus rokok ganja, empat unit ponsel, satu dompet, dan satu sepeda motor. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengekspresikan keprihatinan atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Petugas sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pelaku untuk menentukan proses hukum lanjutan. Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang di bawah umur akan diproses sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kegiatan tawuran pelajar semakin marak dan menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Hati-hati dengan dampak negatif dari tawuran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Itu bukanlah pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius bagi masa depan. Kepada orang tua, penting untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak agar terhindar dari bahaya dan mengajarkan nilai-nilai positif yang dapat membentuk generasi penerus yang baik. Let’s create a safer and brighter future for our youth!

Source link