Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Update Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah berhasil mendeportasi sebanyak 97 orang warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi, Ronald Arman Abdullah, menyatakan komitmen untuk menjaga kepatuhan administrasi dan memberlakukan hukum imigrasi dengan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan. Penindakan terhadap WNA yang melanggar dilakukan setelah kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang intensif di wilayah Jakarta Pusat.

Mayoritas WNA yang ditangkap berasal dari Nigeria, dengan kasus terbanyak terjadi di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh WNA adalah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Dari total 190 WNA yang ditangkap, sebanyak 97 orang langsung dikenai tindakan deportasi, sementara yang lainnya sedang dalam proses pendentensian.

Ronald menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan imigrasi atau mengganggu ketertiban umum melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan. Upaya ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

Dengan adanya penegakan hukum imigrasi yang konsisten dan efektif, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang berencana melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.

Source link