Kasus Narkotika Ammar Zoni: Kejari Jakpus Umumkan Masuk Tahap Dua

Kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka telah memasuki tahap dua menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menyatakan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada hari Rabu. Kasus ini kini berada dalam tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya, termasuk MAA alias AZ, peredaran narkotika terjadi di Rutan Salemba. Agung mengungkapkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) akan diungkapkan dalam proses pendakwaan. Tindakan para tersangka dianggap melanggar beberapa pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejari Jakarta Pusat saat ini sedang dalam proses melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk tahap selanjutnya. Informasi terkait proses hukum yang melibatkan artis Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya terus diupdate. Sementara itu, terkait vonis dan upaya hukum yang dilakukan pihak terkait, informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui sumber yang terpercaya.

Source link