Kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret artis MAA alias AZ, atau Ammar Zoni, kini resmi bergulir ke tahap dua. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu, menandai proses hukum yang semakin mengerucut menuju persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan, mengatakan tahap dua berarti berkas perkara telah dilengkapi dan penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa. Dalam perkara ini, selain Ammar Zoni, ada lima tersangka lain yang ikut diproses. Setelah penyerahan tersebut, jaksa akan menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Agung menyebut, kasus ini berkaitan dengan peredaran narkotika yang terjadi di Rutan Salemba. Barang bukti yang disebut dalam perkara itu antara lain sabu dan ganja sintetis atau sinte. Rincian barang bukti tersebut nantinya akan diurai lebih jauh dalam proses pendakwaan di persidangan.
Diduga melanggar UU Narkotika
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan masuknya perkara ke tahap dua, fokus penanganan kini bergeser dari penyidikan ke penuntutan. Artinya, publik tinggal menunggu bagaimana jaksa merangkai konstruksi perkara sebelum sidang digelar.
Kejari Jakarta Pusat saat ini tengah menyelesaikan administrasi sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan perkara Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya diperkirakan masih akan menjadi perhatian, mengingat statusnya sebagai figur publik dan lokasi dugaan peredaran yang terjadi di dalam rumah tahanan.
Source link












