Sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dihadiri oleh sejumlah keluarga Nadiem Anwar Makarim. Pada sidang tersebut, tampak Nono Anwar Makarim, Atika Algadrie, dan keluarga lain duduk di kursi paling depan untuk mengikuti jalannya persidangan. Proses persidangan masih berlangsung dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu.
Nadiem Anwar Makarim sendiri mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek sejak 2019 hingga 2022. Proses hukum ini melibatkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung memberikan keterangan bahwa Nadiem selaku Mendikbudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di kemendikbudristek meskipun pengadaan alat TIK belum dimulai. Keluarga Nadiem Anwar Makarim tetap memberikan dukungan dan mengikuti jalannya proses hukum dalam persidangan praperadilan ini.












