Tokoh Terkemuka Ajukan Amicus Curiae Pada Sidang Praperadilan Nadiem

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang telah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) saat sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satu sahabat pengadilan (amici) Natalia Soebardjo mengungkapkan bahwa beban pembuktian seharusnya ada pada pihak termohon, yaitu penyidik, bukan pada pemohon. Para tokoh antikorupsi ini menekankan pentingnya penyidik menjelaskan alasan pemohon pantas diduga sebagai pelaku tindak pidana selama proses praperadilan.

Amicus curiae memiliki arti pihak yang netral dan membantu memberikan pendapat dalam suatu perkara hukum. Para tokoh antikorupsi juga menyoroti bahwa proses pemeriksaan praperadilan cenderung mengikuti mekanisme hukum acara perdata, sedangkan praperadilan sebenarnya hanya ada dalam hukum pidana. Oleh karena itu, mereka ingin mendorong agar praperadilan atas status tersangka dapat lebih efektif, efisien, sederhana, dan tepat sasaran. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Para tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ini memiliki latar belakang yang bervariasi, mulai dari pimpinan KPK, aktivis antikorupsi, peneliti senior, hingga advokat dan pegiat transparansi. Dengan demikian, kehadiran mereka di sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim diharapkan dapat memberikan pandangan yang objektif dan membantu dalam proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Para tokoh tersebut termasuk Amiien Sunaryadi, Arief T Surowidjojo, Arsil, Betti Alisjahbana, Goenawan Mohamad, Hilmar Farid, Marzuki Darusman, Nur Pamudji, Natalia Soebagjo, Rahayu Ningsih Hoed, dan Todung Mulya Lubis.

Source link