Seorang juru parkir (jukir) diduga menikam pemilik warung kelontong dengan sebuah pisau lipat di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kejadian tersebut dipicu oleh pemilik warung mencabut telepon seluler (ponsel/handphone/Hp) istri pelaku saat sedang diisi daya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander, insiden terjadi pada Jumat (19/9) dan tikaman pelaku yang berinisial BW mengenai lengan kiri korban, menyebabkan luka sayat. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap setelah dua minggu bersembunyi di sebuah indekos daerah Kebon Jeruk. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pelaku BW juga ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya sudah ditangkap dan divonis pada tahun 2016. Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk tes urine, untuk mengungkap apakah pelaku juga memiliki masalah dengan penyalahgunaan narkoba.
Hp istri dicabut saat isi daya: Jukir Jakbar tikam pemilik warung
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol…

Sejumlah kasus kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (6/3), mulai dari penahanan dokter…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Personel gabungan telah berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras (miras) dalam…

Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang terkait dengan Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta…







