Pasangan kekasih yang sama-sama berstatus tersangka kasus narkoba, Ahmad Hanafi dan Dewi, menggelar prosesi akad nikah di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Dihadiri oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dan jajaran pejabat utama Polres serta keluarga kedua mempelai, prosesi ijab kabul berlangsung khidmat dan sederhana. Meskipun terjadi di balik jeruji, momen ini tetap menciptakan nuansa sakral yang dirasakan oleh pasangan ini beserta keluarga mereka.
Kapolres Aldy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memberikan fasilitas untuk menggelar akad nikah ini demi kelancaran proses pernikahan. Selain itu, ia juga memberi pesan kepada pasangan ini untuk menjadikan pernikahan mereka sebagai titik balik dalam kehidupan, di mana setelah menjalani masa penahanan, mereka diharapkan tidak akan melakukan tindakan yang sama.
Pasangan ini sebelumnya ditangkap karena membawa sejumlah paket sabu di depan Lapas Narkotika Bolagi, Kabupaten Gowa, yang diduga akan diselundupkan ke dalam lapas. Meski kehadiran kedua mempelai di ruang tahanan memberikan campuran perasaan haru dan pilu bagi keluarga mereka, akad nikah tetap terlaksana dengan hikmah dan doa restu dari orang tua pasangan ini. Semoga setelah bebas, kedua mempelai dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang normal dan bahagia.












