Sidang Adil untuk Keluarga Korban Tabrak Lari

Keluarga korban tabrak lari berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan keputusan yang adil dalam kasus yang melibatkan terdakwa Ivon Setia Anggara. Haposan, keluarga korban, merasa bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa terlalu rendah, hanya satu tahun enam bulan penjara. Menurut Haposan, fakta persidangan dan keterangan saksi serta rekaman CCTV secara jelas mengungkap kejadian tragis yang merenggut nyawa orang tuanya. Dia berharap bahwa hakim akan memberikan putusan yang sesuai dengan ancaman maksimal yang diterapkan oleh pasal yang digunakan, yaitu enam tahun penjara. Haposan juga menegaskan bahwa keluarga menolak permohonan maaf yang disampaikan oleh terdakwa di pengadilan setelah penasehat hukumnya membacakan pledoi. Majelis hakim sebelumnya merekomendasikan agar terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa hingga sidang terakhir. Haposan menyoroti bahwa terdakwa masih bisa bergerak dengan bebas meskipun memiliki status tahanan kota, dan keluarga hanya berharap agar keadilan bisa ditegakkan dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Ivon Setia Anggara dengan satu tahun enam bulan penjara setelah menabrak korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian. Korban, yang berusia 82 tahun, meninggal setelah dirawat intensif di RS Pantai Indah Kapuk (PIK) akibat insiden tabrak lari yang dilakukan oleh terdakwa saat korban sedang berolahraga pagi di perumahan. Peristiwa ini terekam oleh sejumlah kamera pengintai. Keluarga korban juga menambahkan bahwa mobil yang menabrak korban langsung kabur tanpa memberikan pertolongan pada korban yang terluka parah.

Source link