Selama lebih dari dua dekade, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah menemukan praktik parkir liar di lahan seluas 4.300 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta. Praktik ini telah menyebabkan kerugian pemerintah mencapai sekitar Rp37,8 miliar. Ketua Pansus tersebut, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa lahan tersebut dikuasai tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak selama 21 tahun.
Estimasi omzet parkir harian sekitar Rp50 juta dengan kewajiban pajak sekitar Rp150 juta per bulan, sehingga total potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar. Jupiter menyoroti pembiaran dalam praktik ilegal tersebut yang memungkinkan pemilik lahan untuk diserobot tanpa kontrak resmi.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik di Jakarta Selatan. Mereka mendorong pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah hukum terkait temuan parkir liar ini. Dalam upaya mereka untuk menjaga tata kelola parkir yang transparan dan akuntabel, Pansus akan terus mengawal agar kepentingan publik terjaga.
Selain memicu kemacetan, praktik parkir liar ini juga menimbulkan keresahan masyarakat dan potensi pungutan liar (pungli) serta kebocoran pajak. Jupiter meminta gubernur untuk melakukan evaluasi dan mengganti pejabat yang lalai dalam menangani masalah ini. Melalui langkah-langkah ini, Pansus berharap dapat memastikan tata kelola parkir di Jakarta berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.












