Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan sirene dan strobo agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan. Panglima TNI menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo dapat dilakukan selama mengikuti aturan yang ada. Namun, ia juga melarang pengawalannya menggunakan strobo di jalan raya karena dapat mengganggu dirinya dan pengendara lain. Meskipun demikian, pengawalan kendaraan pejabat tetap dilaksanakan namun penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Panglima TNI Ingatkan Pentingnya Penggunaan Sirine dan Strobo

Read Also
Recommendation for You

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) meminta kepada DPR untuk segera mengesahkan…