Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Perselisihan dengan Istri

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disinyalir sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dengan koordinasi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Informasi terkait identitas pelaku dan detail kasus masih dalam proses penyelidikan.

Dalam kejadian tersebut, dua korban teridentifikasi, yaitu istri pelaku, Siti Nurkalisah (33) yang mengalami luka bakar, dan mertuanya, Marniati (50) yang mengalami memar. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan cara pelaku melakukan pembakaran.

Sebelumnya, Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mengungkapkan bahwa kebakaran rumah kontrakan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. Sudin Gulkarmat Jakarta Timur telah menerima laporan kebakaran dengan luas area terbakar 3×6 meter persegi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp15 juta. Proses pemadaman api berhasil selesai pada pukul 08.51 WIB setelah dilakukan operasi pemadam kebakaran dengan dua unit mobil pompa dan 10 personel.

Pihak kepolisian terus berupaya mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi dan korban serta tetap melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Keterlibatan Kepolisian bersama dengan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur dalam menangani kasus ini merupakan langkah awal dalam mengungkap kebenaran di balik kebakaran rumah kontrakan yang terjadi di Cakung.

Source link