Sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 setelah hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan. Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dan menyoroti pelanggaran terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan usaha yang tidak tertib.
Ada 23 pelanggar yang disidang, dimana masing-masing berasal dari delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Mereka terkena denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp15.850.000. Denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta sebagai sanksi bagi pelanggar.
Sukarlan, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, berharap sidang ini dapat memberikan efek jera kepada warga agar lebih mematuhi aturan dan mengurus perizinan dengan benar. Hal ini diharapkan dapat menghindari pelanggaran di masa mendatang sehingga bisnis dan kegiatan usaha di Jakarta Barat dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman. Imbauan terus diberikan kepada warga agar tidak lagi terlibat dalam pelanggaran dan mengurus izin dengan tepat untuk mencegah masalah di kemudian hari.