Kuasa hukum dari almarhum Kepala Cabang Pembantu bank di Jakarta Pusat, MIP, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian MIP. Menurut kuasa hukum tersebut, tersangka telah bertemu dengan korban sebelum eksekusi penculikan dilakukan dan bahkan korban telah memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka terkait bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa korban tidak dipilih secara acak, melainkan telah terjadi pertemuan sebelumnya antara korban dan tersangka.
Meskipun pendapat kuasa hukum tersebut bertolak belakang dengan fakta penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, namun pihak tersebut tidak ingin berselisih dengan penyidik. Kuasa hukum tersebut juga menyatakan keberatannya terhadap ke-15 tersangka dari kalangan sipil yang hanya dijerat dengan Pasal 328 KUHP terkait tindak pidana penculikan, sementara menurutnya kasus ini seharusnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengungkapkan bahwa korban penculikan, Kepala Cabang Pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat, sebenarnya adalah sasaran acak dari komplotan tersangka. Awalnya, tersangka pejabat bank yang diidentifikasi sebagai DH diminta untuk bekerjasama dalam memindahkan uang dari rekening terbengkalai, namun setelah jalan buntu, tersangka K alias C mengajak DH untuk mencari kepala cabang bank yang bersedia agar akhirnya data korban MIP digunakan untuk menelusuri keberadaan korban.
Kasus ini kemudian berujung pada kematian MIP yang ditemukan di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi terlilit lakban hitam. Kasus ini telah menuai perhatian banyak pihak, termasuk kuasa hukum korban yang berencana untuk mengajukan surat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, analisis dari kuasa hukum juga menyuarakan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana karena adanya tindakan terorganisir yang melibatkan penculikan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban sehingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya untuk menyembunyikan kedok dari para pelaku.