Berita  

Polisi Ungkap Tugas Pelaku Klaster Penculik Kacab Bank

Pada Selasa, 16 September 2025, polisi mengungkap peran para pelaku kasus penculikan sadis yang menyebabkan kematian Kepala Cabang Pembantu bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Sindikat yang terlibat dalam kasus ini bekerja seperti mafia dengan tugas-tugas yang terbagi dengan rapi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa 15 tersangka telah ditangkap dan ditahan, sedangkan satu pelaku masih dalam buron. Tersangka tersebut dibagi menjadi empat klaster dengan peran masing-masing. Klaster aktor intelektual terdiri dari empat orang, yaitu C alias Ken, Dwi Hartono, AAM, dan YJP. Sementara klaster penculikan memiliki lima orang, dan klaster eksekutor terdiri dari tiga orang yang bertanggung jawab atas penyiksaan korban. Dua prajurit Kopassus juga terlibat, Serka N dan Kopda FH. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Salah satu pelaku masih buron, sementara yang lainnya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link