Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap polisi karena diduga membakar warung pecel lele di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (7/9/2025) dan menyebabkan kematian nenek dan pamannya yang tinggal di warung tersebut. Polisi mulai curiga saat mengetahui cucu korban tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Remaja tersebut kemudian ditemukan di wilayah Citeureup dan diduga sebagai pelaku kebakaran. Statusnya berubah dari saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah menjalani pemeriksaan polisi. Remaja tersebut terbukti lebih dulu menyerang nenek dan pamannya dengan benda tumpul sebelum membakar warung menggunakan bensin sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 340 serta Pasal 365 Ayat 3 dan Pasal 187 Ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pembakaran.
Tragedi Nekat Remaja di Bogor Bakar Warung Pecel Lele

Read Also
Recommendation for You
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…
Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…