Keluarga diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengalami beberapa kejanggalan. Permohonan tersebut diajukan oleh enam anggota keluarga Arya Daru pada akhir Agustus 2025 dan saat ini sedang dalam proses verifikasi berkas oleh LPSK. Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, keluarga diplomat muda ini merasa perlu untuk meminta perlindungan karena mengalami kejanggalan, seperti menerima simbol-simbol aneh dan penggantian bunga di makam almarhum. Mereka berharap perlindungan dari LPSK dapat membantu mengungkap kematian ADP dengan lebih jelas. Sebelumnya, ADP ditemukan tewas di rumahnya tanpa adanya keterlibatan pihak lain menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Meskipun tidak ditemukan zat berbahaya dalam tubuh ADP, keluarga masih mengajukan permohonan perlindungan untuk memastikan kejanggalan yang terjadi dapat diungkap dengan jelas dan benar-benar.
Perlindungan Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru: Langkah ke LPSK
Read Also
Recommendation for You

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Polisi telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran obat keras jenis Tramadol…

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan…

Seorang wanita bernama Simiarty Simihardja (73) tewas terlindas truk dalam kecelakaan di Jalan Daan Mogot…








