PA Jakbar Terima Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab

JAKARTA — Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan antara seorang warga negara Indonesia dan warga negara Arab Saudi yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dalam perkara nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB, pada Kamis di kantor PA Jakarta Barat.

Putusan dikabulkan, belum berkekuatan hukum tetap

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya gugatan tersebut. Namun, ia menegaskan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada tenggat 14 hari bagi pihak tergugat untuk mengajukan banding.

“Kami masih menunggu apakah ada upaya banding dari tergugat dalam 14 hari ke depan. Kalau tidak ada, kami akan melanjutkan langkah administratif berikutnya,” kata Hendri.

Menurut dia, jalannya persidangan berlangsung relatif lancar meski ada kendala administrasi karena pihak tergugat berada di luar negeri. Gugatan ini diajukan setelah Kejari Jakarta Barat memperoleh arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Langkah hukum untuk melindungi korban

Kasus ini tak berhenti pada urusan pembatalan perkawinan semata. Kejaksaan juga bergerak untuk memastikan perlindungan terhadap pihak yang disebut sebagai korban. Sejak Februari 2025, korban diketahui berada di rumah aman atau safe house Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dalam kondisi terlindungi.

Upaya hukum itu dilakukan setelah Kejari Jakarta Barat mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga di Arab Saudi. Dari situ, pembatalan perkawinan ditempuh sebagai salah satu jalan hukum untuk melindungi hak-hak warga negara agar tetap dapat hidup aman dan tenteram.

Dasar hukum pembatalan perkawinan

Gugatan pembatalan perkawinan diajukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan itu menyebutkan perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Dalam perkara ini, keputusan Pengadilan Agama Jakarta Barat menjadi langkah penting bagi Kejari Jakarta Barat untuk menuntaskan proses hukum yang sejak awal diarahkan pada perlindungan korban dan kepastian status perkawinan. Source link