Vonis Hakim: Komdigi Darmawati Divonis 4 Tahun Penjara

Pada hari Rabu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Darmawati dalam kasus judi daring yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Darmawati juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp250 juta, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam sidang putusan, Hakim Sulistyo mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan termasuk tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran situs judi daring, sementara faktor yang meringankan adalah pengakuannya yang menyesal, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta tanggung jawabnya sebagai seorang ibu yang merawat tiga anak.

Kesalahan Darmawati terkait dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 12 tahun untuk Darmawati.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka dalam kasus yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi terkait laman judi daring. Suami Darmawati, Agus, juga turut terlibat dalam praktik penjagaan situs judi daring agar tidak diblokir oleh pihak berwenang. Selama periode tertentu, Agus menerima uang dari kegiatan tersebut yang digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan.

Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk klaster koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi daring, dan klaster Terdakwa Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seluruh keterlibatan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Source link