Pada tanggal 29 Agustus 2025, pemerintah Indonesia menyatakan penghormatan terhadap berbagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk dalam rangka aksi unjuk rasa yang terjadi pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum.
Prasetyo juga menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan pimpinan serikat buruh terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa, seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), dan kebijakan perpajakan. Keberadaan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan buruh, sehingga aspirasi dapat ditangani dengan cepat.
Aksi buruh berskala nasional yang terjadi pada 28 Agustus 2025 dipelopori oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka mengusung sejumlah tuntutan, antara lain kenaikan upah minimum nasional, penghapusan outsourcing, reformasi pajak perburuhan, pembatasan kontrak kerja, perlindungan tenaga kerja asing, serta berbagai isu lainnya.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus berdialog dan memperhatikan aspirasi masyarakat, termasuk buruh, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak tenaga kerja di Indonesia. Semoga melalui dialog dan koordinasi yang intensif, permasalahan yang dihadapi oleh buruh dapat diselesaikan secara adil dan efektif.