Berita  

Kasus Pemalsuan Surat: Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

Pada Rabu 20 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra atas kasus pemalsuan surat. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup. Majelis Hakim menolak semua pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya, menyatakan bahwa perbuatan Charlie telah melanggar hukum dengan memalsukan surat sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan dan hakim memutuskan untuk mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani. Selama persidangan, terdakwa Charlie Chandra dinyatakan bersalah atas pemalsuan surat yang merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta. Meskipun terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga, hakim menemukan sikap terdakwa yang selalu berbelit-belit selama persidangan.

Dalam barang bukti yang ditetapkan oleh persidangan, terdapat satu lembar surat kuasa, satu lembar lampiran, satu lembar pernyataan tanda tanah, serta satu bundel sertifikat hak milik atas nama Sumita Candra. Selain itu, biaya perkara sebesar Rp 5 ribu juga dibebankan kepada terdakwa. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Charlie Chandra menjadi penegasan atas tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukannya.

Source link