Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan operasi penertiban terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa penjual kios tersebut menjual obat-obatan tanpa resep dokter. Meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban dan pemusnahan, namun penjual tersebut tetap membuka kembali usahanya.
Dalam penggerebekan tersebut, melibatkan berbagai pihak seperti Babhinkamtibmas kelurahan, FKDM, LMK, Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Gulkarmat, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Camat Jagakarsa, Santoso, mengimbau kepada warga Jagakarsa untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Ia juga mendorong agar warga tidak ragu melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang untuk mencegah dampak negatif terhadap generasi penerus.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah obat-obatan terlarang seperti tramadol, trihexyphenidyl, diazepam, metifenidat, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan Estazolam. Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merugikan masyarakat. Camat Jagakarsa juga mengingatkan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang.












