Dinas PPAPP DKI mendampingi anak korban pencabulan di Tamansari

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP) DKI Jakarta turun tangan mendampingi anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat. Pendampingan tidak hanya difokuskan pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan psikologis korban yang masih berusia enam tahun.

Pendampingan hukum dan psikologis

Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPAPP DKI Jakarta, Novia Hendriyati, mengatakan korban akan mendapatkan serangkaian pendampingan sesuai kebutuhan kasus. Salah satunya adalah pemeriksaan psikologis untuk melihat dampak yang ditimbulkan dari dugaan kekerasan seksual yang dialami anak tersebut.

Tak hanya korban, saksi anak dalam perkara ini juga mendapat perhatian pendampingan. Di sisi lain, pihak terkait tengah menyiapkan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya pemulihan bagi korban.

Pelaku ditangkap usai laporan masuk

Sebelumnya, seorang pria berinisial MRS (27) diduga mencabuli anak perempuannya sendiri yang masih berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto, mengatakan pelaku ditangkap setelah peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 27 Juli 2025.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa MRS untuk mendalami motif tindakannya. Kepolisian juga terus menelusuri rangkaian peristiwa dalam kasus yang menyita perhatian ini.

Kasus lain di Jakarta turut dipantau

Di luar kasus Tamansari, Dinas PPAPP DKI Jakarta sebelumnya juga memberikan pendampingan kepada lima korban pencabulan di Tebet. Rangkaian pendampingan itu menunjukkan pola penanganan yang sama: korban anak harus segera dilindungi, dipulihkan, dan dijaga agar tidak menanggung beban sendirian.

Rano, pejabat terkait, mengajak masyarakat Jakarta ikut membangun ekosistem perlindungan anak. Menurut dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa, melainkan harus ditangani serius dengan penguatan pencegahan dan perlindungan di tingkat keluarga maupun lingkungan sekitar.

Source link