Menunaikan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang diharapkan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Di Indonesia, pemerintah memberikan dua pilihan jalur perjalanan haji, yaitu jalur reguler dan jalur khusus. Jalur reguler adalah bagi jemaah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan jalur khusus atau haji plus melibatkan biaya pribadi yang diselenggarakan dengan bantuan pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji.
Menurut Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Abdul Wahid, kewenangan haji plus berada di bawah pihak swasta. Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menerima kuota 221.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji. Pembagian kuota dilakukan sebagai berikut: 92% untuk jalur reguler dan 8% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Besaran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan sebesar Rp 89.410.258,79, dengan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.
Penetapan biaya dan kuota haji dilakukan untuk memberikan kepastian kepada calon jemaah haji dalam persiapan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Pemerintah juga bisa mendapatkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi melalui proses diplomasi. Sebagai contoh, pada tahun 2024, tambahan kuota 20.000 jemaah diberikan kepada Indonesia. Penentuan kuota tambahan ini seringkali dilakukan tanpa melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI, karena keputusan tersebut biasanya diberikan setelah selesai pembahasan antara Pemerintah dan DPR.