Hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025, kebijakan ganjil-genap di Jakarta tetap berlaku meski diadakan Sidang Tahunan MPR 2025 di Kompleks MPR/DPR. Menurut Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Robby Hefadus, kebijakan tersebut tetap ditegakkan. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jakarta, dan polisi hanya menjalankan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Robby Hefadus juga menjelaskan bahwa kebijakan ganjil-genap masih diterapkan berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku di Jakarta pada hari Senin, 18 Agustus 2025, yang merupakan hari libur nasional. Di postingan resmi akun Instagram @dishubdkijakarta, disebutkan bahwa pada tanggal tersebut, mobil dengan nomor polisi ganjil dapat beroperasi di Jakarta tanpa khawatir ditilang.
Selain itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyoroti kasus HIV yang meningkat drastis di Provinsi Jawa Barat, khususnya di kalangan anak dan remaja. Ia meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menangani permasalahan ini. Hingga saat ini, kebijakan ganjil-genap tetap berlaku sesuai dengan arahan dari Pemprov DKI Jakarta, dan Polisi akan terus mengawasi pelaksanaannya.