Seorang pria berinisial AWP (39) telah melakukan penipuan jual-beli Vespa di Bekasi yang berhasil meraup uang sebesar Rp2 miliar dari 66 korbannya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada bulan Januari 2025. Awalnya, pelaku menawarkan sepeda motor Vespa antik melalui Whatsapp kepada salah satu korban, ANP, dengan harga Rp26 juta. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp25,2 juta, korban melakukan pembayaran namun tidak menerima motor tersebut karena ternyata foto Vespa yang dikirim oleh pelaku adalah milik orang lain.
Tidak hanya ANP, ada 10 korban lain yang juga menjadi korban penipuan dengan modus yang sama. Pelaku juga melakukan kejahatannya dengan memperbaiki atau melayani motor Vespa antik namun sebenarnya tidak melakukan servis dan ada yang dijual kepada orang lain. Kerugian para korban bervariasi hingga mencapai Rp300 juta pada periode Januari hingga Maret 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polda Metro Jaya juga telah membenarkan adanya laporan kasus penipuan jual-beli sepeda motor Vespa di Bekasi yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial ANP.










