Polres Jakpus Tangkap Empat Penganiaya Pendukung Timnas U-23 – Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda. Hal ini terjadi setelah spanduk kelompok mereka dijadikan sasaran oleh para pelaku yang tersinggung karena dicopot. Akibat insiden ini, keempat pelaku yang diamankan adalah DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31), yang merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Korban yang berasal dari Ultras Garuda Indonesia mengalami pengeroyokan setelah pertandingan Final Piala AFF U-23, di mana para tersangka menuduh korban sebagai penurun spanduk mereka. Meskipun korban tidak melawan, para pelaku tetap melakukan pengeroyokan dengan cara menendang dan memukul korban.

Tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Selain keempat pelaku yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO karena melakukan tindakan menusuk korban. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat tengah aktif melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap, sementara identitas pelaku tersebut sudah dikantongi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan baik. Kejadian ini menunjukkan pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian dalam setiap event olahraga demi keamanan bersama. Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua pihak yang terlibat.

Source link