Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang terkait dengan jaringan internasional asal China. Beberapa lokasi yang terlibat dalam kasus ini adalah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Ada tiga tersangka dengan inisial ADR, DM, dan MM yang berhasil ditangkap, serta barang bukti sabu seberat 35 kilogram berhasil disita. Informasi yang dikumpulkan dari masyarakat menjadi awal mulanya pengungkapan kasus ini. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka ADR di rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam pengembangan kasus, tim juga berhasil mengamankan dua pria lainnya dengan inisial DM dan MM di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat 10 kilogram berhasil disita dari kedua pria tersebut. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut keterlibatan jaringan ini lebih lanjut. Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. Semua proses ini merupakan langkah dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Polisi Ungkap Peredaran Sabu China 35 kg: Investigasi Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Polisi telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran obat keras jenis Tramadol…

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan…

Seorang wanita bernama Simiarty Simihardja (73) tewas terlindas truk dalam kecelakaan di Jalan Daan Mogot…








