Berita  

Pertanyaan Legislator Terkait Pemblokiran Rekening Nganggur PPATK

Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap rencana PPATK untuk memblokir sementara rekening bank dormant yang tidak digunakan selama lebih dari tiga bulan. Mekeng menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada landasan hukum yang jelas untuk kebijakan tersebut, sehingga ia merasa tidak setuju. Menurutnya, PPATK perlu memiliki landasan hukum yang kuat sebelum menerapkan kebijakan tersebut, karena hal tersebut melibatkan pengaturan uang pribadi orang. Ia juga menyoroti bahwa banyak orang memiliki alasan khusus untuk tidak menggunakan uang yang ada di rekening pribadi mereka.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah memblokir rekening dormant dilakukan untuk mencegah praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Ivan menegaskan bahwa selama lima tahun terakhir, rekening dormant seringkali dimanfaatkan untuk kejahatan seperti pencucian uang, korupsi, dan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang dianggap dormant, berdasarkan data yang diperoleh dari pihak perbankan. Meskipun demikian, Ivan menjamin keamanan dan keselamatan uang nasabah 100 persen selama proses tersebut.

Dalam hal ini, legislator menyoroti perlunya landasan hukum yang jelas sebelum mengimplementasikan kebijakan blokir rekening dorman yang diusulkan oleh PPATK. Menurut mereka, penentuan kebijakan tersebut seharusnya tidak melibatkan pengaturan uang pribadi orang tanpa alasan yang kuat. Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah praktik kriminal seperti pencucian uang dan tindak pidana terkait rekening dorman yang berpotensi merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Meskipun demikian, jaminan keamanan dan keselamatan uang nasabah tetap menjadi prioritas utama selama proses tersebut.

Source link