Pada Minggu, 27 Juli 2025, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam perjanjian dagang tidak melanggar HAM. Pigai menjelaskan bahwa pertukaran data tersebut sesuai dengan hukum Indonesia, khususnya Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip HAM. Pemerintah dipastikan akan melakukan pertukaran data dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan keamanan data. Semua kegiatan ini akan dilakukan dalam koridor hukum yang sah dan terukur, sehingga tidak melanggar prinsip HAM. Gedung Putih menyatakan bahwa Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi ke AS karena mereka dianggap memiliki perlindungan data yang memadai. Semua tindakan ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip HAM dan hukum yang berlaku.
Menteri Pigai: Transfer Data RI ke AS Tidak Melanggar HAM
Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…