Polisi Ungkap Rudapaksa Ayah ke Anak di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kota Bekasi. Peristiwa ini terjadi di bulan Mei di sebuah rumah di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna. Kejadian tersebut terjadi ketika tersangka, yang diketahui bernama R, meraba-raba payudara dan kemaluan anaknya yang berusia 14 tahun ketika korban sedang tertidur. Tersangka bahkan melakukan lebih dari satu kali aksi tersebut, sebanyak empat kali berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.

Pelaku telah dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota. Investigasi polisi menemukan bahwa tersangka mendesak korban, yang merupakan anak kandungnya sendiri, untuk melakukan hubungan intim. Tindakan tersebut melanggar UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota mengungkapkan detail kronologis kasus tersebut dan mendesak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Dengan dukungan bukti yang cukup, pihak berwenang berharap agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat, seperti dalam kasus ini, menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia. Itulah sebabnya penting untuk memperhatikan tanda-tanda dan melaporkan kejadian serupa agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan yang pantas.

Source link