Dalam penangkapan empat pelaku sindikat produksi oli palsu di Kembangan, Jakarta Barat, Kepolisian mengungkapkan modus operandi dari praktik ilegal ini. Pelaku menggunakan oli bekas yang telah disaring, dicampur dengan cairan parafin, dan dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli dengan mencantumkan merek-merek terkenal seperti Shell, Castrol, Honda, dan Toyota. Mereka bahkan membuat jeriken sendiri agar sesuai dengan merek aslinya untuk menjalankan bisnis gelap ini.
Dari empat tersangka yang ditangkap, salah satunya telah menjalankan usaha ilegal ini sejak 2023 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp60 juta per bulan. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa botol oli palsu, mesin pres, stiker palsu, dan berbagai kemasan lainnya yang digunakan dalam produksi oli palsu. Pelaku ini dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam jumpa pers, petugas menampilkan deretan jeriken berisi oli palsu merek ternama, serta alat-alat produksi lainnya yang disita dari lokasi produksi. Tindakan keras dilakukan terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal. Dampak dari oli palsu ini sangat fatal terhadap motor, oleh karena itu penting untuk mengenali ciri-ciri oli palsu dan mencari solusi yang tepat dalam mengatasinya.












