Korps Adhyaksa mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk jajaran manajemen bank pemberi kredit dan internal Sritex. Delapan nama tersangka baru ini termasuk pejabat dari berbagai bank besar seperti PT Sritex, Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebelum penetapan delapan tersangka baru ini, sebelumnya sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus yang sama, termasuk eks Direktur Utama PT Sritex, Direktur Bank DKI, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dengan ditetapkannya delapan tersangka baru ini, total telah ada 11 orang yang terlibat dalam kasus yang menjerat sejumlah bank besar dan internal Sritex terkait pemberian fasilitas kredit yang merugikan. Penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang terjadi terkait dengan kasus tersebut.